Search

Tuesday, February 1, 2011

Penggunaan Data Elektronik sebagai Alat Bukti

- B.R.Azam,SH.MH -

Dewasa ini di dalam proses persidangan pengadilan di Indonesia muncul fenomena penggunaan data elektronik sebagai alat bukti. Namun penggunaan data elektronik sebagai alat bukti ini belum biasa digunakan sehingga kemunculannya pun masih menuai pro dan kontra mengenai validitasnya.
Masalah pengakuan data elektronik menjadi isu yang menarik seiring dengan penggunaan teknologi informasi yaitu internet di masyarakat. Beberapa Negara seperti Australia, China, Jepang dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan.
Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik ini menjadi satu konsekuensi dengan perkembangan teknologi. Bahkan dalam kegiatan bisnis, dokumen elektronik disamakan kedudukannya dengan tulisan asli. Selain itu dalam praktek bisnis keberadaan dokumen elektronik memang tidak bisa dihindari. Bahkan teransaksi ekspor dan impor antar Negara sudah sejak lama menggunakan EDI (Electronic Data Interchange). Indonesia sendiri sudah menggunakan EDI sejak tahun 1967. Dalam konteks ini Indonesia tidak dapat dikatakan ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi.

Read more...

Total Pageviews

The Thinking of Law © Layout By Hugo Meira.

TOPO