Search

Tuesday, February 1, 2011

Penggunaan Data Elektronik sebagai Alat Bukti

- B.R.Azam,SH.MH -

Dewasa ini di dalam proses persidangan pengadilan di Indonesia muncul fenomena penggunaan data elektronik sebagai alat bukti. Namun penggunaan data elektronik sebagai alat bukti ini belum biasa digunakan sehingga kemunculannya pun masih menuai pro dan kontra mengenai validitasnya.
Masalah pengakuan data elektronik menjadi isu yang menarik seiring dengan penggunaan teknologi informasi yaitu internet di masyarakat. Beberapa Negara seperti Australia, China, Jepang dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan.
Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik ini menjadi satu konsekuensi dengan perkembangan teknologi. Bahkan dalam kegiatan bisnis, dokumen elektronik disamakan kedudukannya dengan tulisan asli. Selain itu dalam praktek bisnis keberadaan dokumen elektronik memang tidak bisa dihindari. Bahkan teransaksi ekspor dan impor antar Negara sudah sejak lama menggunakan EDI (Electronic Data Interchange). Indonesia sendiri sudah menggunakan EDI sejak tahun 1967. Dalam konteks ini Indonesia tidak dapat dikatakan ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi.

Read more...

Monday, January 31, 2011

Anak sebagai Terdakwa: Masihkah Pantas Dipenjara?

- B.R.Azam,SH.MH -

Hukum pidana bukan hanya tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan.
Seseorang yang melanggar hukum pidana akan berhadapan dengan negara melalui aparatur penegak hukumnya. Sebagai sebuah instrument pengawasan sosial, hukum pidana menyandarkan diri pada sanksi karena fungsinya memang mencabut hak orang atas kehidupan, kebebasan, atau hak milik mereka. Invasi terhadap hak dasar ini dibenarkan demi melestarikan masyarakat dan melindungi hak-hak fundamental dari gangguan orang lain.[1]
Hukum pidana ini berlaku untuk setiap orang kecuali untuk orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit ( pasal 44 KUHP). Anak merupakan subyek hukum pidana yang dapat melakukan suatu tindak pidana. Apabila anak-anak berhadapan dengan hukum, maka potensi hak-haknya dilanggar oleh negara lebih besar ketimbang orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Potensi ini dikarenakan anak merupakan sosok manusia yang dalam hidup kehidupannya masih menggantungkan pada intervensi pihak lain.

Read more...

Friday, January 28, 2011

Fenomena Tindak Pidana Korupsi dalam Masyarakat Indonesia

- B.R.Azam,SH.MH -
Masyarakat dan hukum adalah dua sisi yang berhubungan erat. Kehidupan bermasyarakat pun tidak selamanya berjalan dengan lancar dan untuk menertibkan kehidupan masyarakat itulah disusun norma-norma yang kemudian berkembang menjadi suatu aturan-aturan yang mengikat dan mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya yang dikenal dengan istilah hukum. Sanksi ini bisa berbentuk sanksi pidana yang  dimaksudkan sebagai upaya untuk menjerakan para pelaku kejahatan dan mencegah orang lain berbuat sama.
Penjatuhan pidana atau pemidanaan (sentencing) adalah dalam rangka memenuhi pergaulan hidup yang baik. Sanksi pidana dapat bertindak dan berlaku sebagai aturan utama (primary rules) akan tetapi bukan semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan dendam terhadap perlakuan orang-orang yang melanggar hukum melainkan sebagai ultimum remedium.dan juga upaya pemberian pengayoman atau perlindungan kepada masyarakat dan bimbingan kepada terpidana untuk sadar hukum atau insyaf supaya dapat menjadi anggota masyarakat yang baik [1]
Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem untuk menangulangi kejahatan di dalam masyarakat. Penanggulangan kejahatan di masyarakat berhubungan dengan penegakkan hukum. Sedangkan Penegakkan Hukum selalu diidentikan dengan Penegak Hukum itu sendiri dalam hal ini adalah Polisi, Jaksa dan Hakim yang bermuara pada Peradilan.
Dunia peradilan Indonesia saat ini menghangat dengan terkuaknya berbagai kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Mulai dari Pengusaha seperti Bob Hasan, Anggota DPRD, Pejabat Pemerintahan di daerah, oknum aparat Penegak Hukum  sampai si fenomenal Gayus Tambunan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Read more...

Total Pageviews

The Thinking of Law © Layout By Hugo Meira.

TOPO