Search

Monday, January 31, 2011

Anak sebagai Terdakwa: Masihkah Pantas Dipenjara?

- B.R.Azam,SH.MH -

Hukum pidana bukan hanya tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan.
Seseorang yang melanggar hukum pidana akan berhadapan dengan negara melalui aparatur penegak hukumnya. Sebagai sebuah instrument pengawasan sosial, hukum pidana menyandarkan diri pada sanksi karena fungsinya memang mencabut hak orang atas kehidupan, kebebasan, atau hak milik mereka. Invasi terhadap hak dasar ini dibenarkan demi melestarikan masyarakat dan melindungi hak-hak fundamental dari gangguan orang lain.[1]
Hukum pidana ini berlaku untuk setiap orang kecuali untuk orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit ( pasal 44 KUHP). Anak merupakan subyek hukum pidana yang dapat melakukan suatu tindak pidana. Apabila anak-anak berhadapan dengan hukum, maka potensi hak-haknya dilanggar oleh negara lebih besar ketimbang orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Potensi ini dikarenakan anak merupakan sosok manusia yang dalam hidup kehidupannya masih menggantungkan pada intervensi pihak lain.

Read more...

Friday, January 28, 2011

Fenomena Tindak Pidana Korupsi dalam Masyarakat Indonesia

- B.R.Azam,SH.MH -
Masyarakat dan hukum adalah dua sisi yang berhubungan erat. Kehidupan bermasyarakat pun tidak selamanya berjalan dengan lancar dan untuk menertibkan kehidupan masyarakat itulah disusun norma-norma yang kemudian berkembang menjadi suatu aturan-aturan yang mengikat dan mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya yang dikenal dengan istilah hukum. Sanksi ini bisa berbentuk sanksi pidana yang  dimaksudkan sebagai upaya untuk menjerakan para pelaku kejahatan dan mencegah orang lain berbuat sama.
Penjatuhan pidana atau pemidanaan (sentencing) adalah dalam rangka memenuhi pergaulan hidup yang baik. Sanksi pidana dapat bertindak dan berlaku sebagai aturan utama (primary rules) akan tetapi bukan semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan dendam terhadap perlakuan orang-orang yang melanggar hukum melainkan sebagai ultimum remedium.dan juga upaya pemberian pengayoman atau perlindungan kepada masyarakat dan bimbingan kepada terpidana untuk sadar hukum atau insyaf supaya dapat menjadi anggota masyarakat yang baik [1]
Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem untuk menangulangi kejahatan di dalam masyarakat. Penanggulangan kejahatan di masyarakat berhubungan dengan penegakkan hukum. Sedangkan Penegakkan Hukum selalu diidentikan dengan Penegak Hukum itu sendiri dalam hal ini adalah Polisi, Jaksa dan Hakim yang bermuara pada Peradilan.
Dunia peradilan Indonesia saat ini menghangat dengan terkuaknya berbagai kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Mulai dari Pengusaha seperti Bob Hasan, Anggota DPRD, Pejabat Pemerintahan di daerah, oknum aparat Penegak Hukum  sampai si fenomenal Gayus Tambunan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Read more...

Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

- B.R.Azam,SH.MH -

Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (recht staats) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (macht staats).  Hal ini terdapat dalam UUD 1945 sehingga setiap tindakan baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun rakyat haruslah berdasarkan pada hukum.
Hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan. Dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dikenal adanya 2 jenis lapangan hukum yaitu lapangan hukum privat dan lapangan hukum publik. Hukum Pidana sebagai bagian dari lapangan hukum publik memiliki suatu kodifikasi tersendiri yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dewasa ini KUHP memasuki usia 60 tahun lebih. KUHP saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia yang dulunya bernama W.v.S. (Wetboek van Straftrecht) dan berlaku berdasarkan asas konkordansi. Seperti halnya manusia, semakin tua usia semakin banyak terungkap sisi lain kehidupan. Cobaan datang silih berganti, terkadang muncul di antara titik lemah dan keraguan manusia untuk bertindak.

Read more...

Thursday, January 27, 2011

Beberapa Terobosan dalam Praktek Peradilan Indonesia

- B.R.Azam,SH.MH -
Persidangan  dengan menggunakan media teleconference mengundang perdebatan panjang. Ada pendapat yang pro dan tidak sedikit yang menentangnya. Pada hal apa bila disimak lebih jauh dalam dunia peradilan di Indonesia, teleconference pernah dilakukan dalam persidangan Rahardi Ramelan, Pengadilan HAM Ad Hoc serta perkara Abu Bakar Ba’asyir. Dan untuk di Bali dalam perkara peradilan kasus Bom Bali dengan terdakwa Ali Gufron alias Mukhlas diselenggarakan teleconference dengan kesaksian wan min bin wan mat dari Malaysia.
Teleconference tidak diatur dalam KUHAP karena pembuat Undang-undang pada waktu itu tentunya tidak menyadari adanya revolusi tekhnologi informasi dan komunikasi yang sedemikian pesat, sehingga KUHAP tidak mampu mengantisipasinya apabila mengacu secara kaku / formal legalistik Memang teleconference tidak sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat (1) huruf a dan pasal 167 KUHAP yang menghendaki kehadiran saksi secara fisik di ruang persidangan akan tetapi Majelis Hakim dengan tolok ukur ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang No. 14 tahun 1970 yo Undang-undang No. 35 tahun 1999 mewajibkan Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Read more...

Hambatan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Minangkabau


-    B.R.Azam,SH.MH -
Korupsi merupakan fenomena menarik yang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga melanda Negara-negara di dunia, khususnya Negara berkembang. Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu Negara karena masalah korupsi telah ada ribuan tahun yang lalu. Perkembangan korupsi di Indonesia saat ini menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan yang dianggap wajar dan lumrah ini seiring berjalannya waktu akan menjadi bibit-bibit korupsi  yang nyata.
Kebiasaan yang menjadi bibit tindak pidana korupsi disadari atau pun  tidak disadari merupakan warisan perbuatan yang telah dilakukan oleh masyarakat di masa yang lalu. Bahkan ada beberapa kebiasaan yang merupakan adat masyarakat setempat. Seperti diketahui, Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan adat istiadat yang menurut Van Vollenhoven dapat dikualifikasikan dalam 19  daerah hukum adat (rechtskring).

Read more...

Wednesday, January 26, 2011

Bank Sebagai Sasaran dan Sarana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering)

- B.R.Azam,SH.MH -
Pada bulan Juni tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai salah satu negara yang masuk ke dalam daftar hitam FATF (Financial Action Task Force). Indonesia dianggap negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Hal ini dikarenakan pada waktu itu Indonesia belum memiliki sistem dan langkah-langkah nyata dalam pemberantasan money laundering antara lain belum memiliki undang-undang yang menyatakan bahwa money laundering sebagai suatu tindak pidana dan belum memiliki lembaga yang secara khusus bertanggung jawab menangani money laundering.
Predikat sebagai NCCTs (Non-Cooperatitive Countries and Territories) diberikan kepada suatu negara yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering. Dengan adanya predikat sebagai NCCTs membawa dampak negatif diantaranya dikenakan counter measures, yang berakibat misalnya penolakan oleh negara lain atas Letter of Credit (LC) yang diterbitkan oleh perbankan di negara yang terkena counter measures tersebut.
Masuknya Indonesia ke dalam daftar NCCTs membuat pemerintah Indonesia berusaha keras untuk segera keluar dari daftar tersebut. Usaha yang pertama adalah membuat peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang yang sesuai dengan standar internasional dan yang kedua adalah menetapkan beberapa upaya preventif dan represif agar tindak pidana tersebut dapat dicegah dan diberantas.

Read more...

Total Pageviews

The Thinking of Law © Layout By Hugo Meira.

TOPO